Pupuk organik bersertifikat adalah pupuk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian. Sertifikasi ini wajib bagi produk komersial untuk menjamin kualitas, keamanan (bebas logam berat), serta efektivitasnya dalam menyuburkan tanah. Dengan sertifikat, konsumen terjamin dari produk palsu, namun tidak wajib untuk penggunaan pribadi di ke…